PENERIMAN PESERTA DIDIK BARU
SMP NEGERI 2 WONOGIRI
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
PENDAFTARAN TANGGAL 11 – 14 JUNI 2024
(dimulai dengan Pembuatan Akun)
Pembuatan Akun dapat dilakukan mulai tanggal 11 Juni 2024 s.d. 14 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB
(Pembuatan Akun sebelum tanggal itu akan direset/terhapus)
Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 11 Juni 2024 s.d. 14 Juni 2024 Pukul 11.00 WIB
LINK PENDAFTARAN PPDB SMP KABUPATEN WONOGIRI
http://wonogiri.ppdb-smart.net
LINK PANDUAN PEMBUATAN AKUN PPDB SMP KAB WONOGIRI
https://bit.ly/Akun-PPDB2023-kab-wonogiri
DASAR
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK
- Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 7978/A.5/HK.01.04/2023 tentang Perlaksanaan PPDB tahun 2023/2024.
- Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP.
- Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 420/4627, tanggal 30 Mei tahun 2023 tentang jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP tahun pelajaran 2023/2024.
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Wonogiri Nomor 420/4710 tanggal 7 Juni 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023/2024.
TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB
- Pengumuman pendaftaran;
- Pendaftaran;
- Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
- Daftar ulang
JALUR PENDAFTARAN
- PPDB SMP dilaksanakan melalui jalur pendaftaran :
- Zonasi dan prestasi 80% dari daya tampung sekolah)
- Afirmasi; ( 15% dari daya tampung sekolah)
- Perpindahan tugas orang tua/wali; ( 5%)
- Dalam hal terdapat sisa kuota dari jalur huruf 2 dan 3, ditambahkan dari nomor 1.
JALUR ZONASI KOMBINASI PRESTASI
- Jalur zonasi kombinasi Prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah dan luar Kabupaten.
- Peserta didik yang berdomisili satu RT dengan sekolah yang dituju, langsung diterima, yaitu Pendaftar dari Jatirejo RT.02/RW.09, Wonoboyo, Wonogiri akan langsung diterima di SMP Negeri 2 Wonogiri selebihnya diperingkat berdasar nilai.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Dalam kondisi khusus, Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Ketentuan domisili berlaku juga untuk peserta didik yang berasal dari pondok pesantren atau panti asuhan berdasar tempat pondok pesantren atau panti asuhan.
- Nilai yang dipergunakan dalam PPDB Jalur ini:
- Akumulasi (jumlah) rata-rata nilai rapor SD kelas IV semester 1 (satu) sampai kelas VI semester 1 (satu); dan
- Hasil kejuaraan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat distrik/ sub rayon, kecamatan (dalam daerah).
- Bobot nilai rapor dapat mempertimbangkan hasi Asesmen Nasional.
- Bukti atas prestasi diterbitkan selama berada di jenjang Sekolah Dasar (SD).
- Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JALUR AFIRMASI
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah misalnya: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan sejenisnya.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Selain ketentuan tersebut peserta didik dari keluarga tidak mampu adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data Terpadu (BDT)
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah Kabupaten Wonogiri sekolah yang bersangkutan.
- Surat Pernyataan Kebenaran Afirmasi dapat didownload disini
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Daya tampung perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan sekolah yang bersangkutan.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah Kabupaten sekolah yang bersangkutan.
SISTEM PENDAFTARAN PPDB
1. Dalam jaringan (daring)
- Dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
- Calon peserta didik mendaftarkan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
Sistem Pelaksanaan PPDB
- Sistem pendaftaran PPDB TK dan SD dilaksanakan secara daring mandiri atau luring sesuai kondisi sekolah.
- Sistem pendaftaran PPDB SMP:
- PPDB SMP Negeri dilaksanakan secara daring terpadu atau terpusat;
- SMP Negeri yang memiliki hambatan jaringan internet dapat melaksanakan PPDB secara luring;
- PPDB SMP swasta dapat menggabung melaksanakan PPDB daring terpadu, melaksanakan daring mandiri, atau luring;
- Pendaftaran secara daring terpadu dilaksanakan dengan cara mengunggah dokumen yang disyaratkan ke laman PPDB Dinas;
- Pendaftaran secara daring mandiri dilaksanakan dengan mengunggah dokumen ke laman satuan pendidikan yang dituju; dan
- Pendaftaran secara luring dilaksanakan dengan menyerahkan dokumen satuan pendidikan yang dituju.
TATACARA PENDAFTARAN
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Kelulusan SD/sederajad.
Dokumen administrasi untuk PPDB SMP jalur zonasi kombinasi prestasi yaitu:
- ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Kelulusan;
- akta kelahiran; dan
- kartu keluarga (KK) bagi yang memilih sekolah yang satu RT dengan domisili;
- Surat Keterangan Nilai Rapor bagi calon yang dari berasal dari SD sederajad luar Kabupaten.
Dokumen administrasi untuk PPDB SMP jalur afirmasi yaitu:
- ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Kelulusan SD/sederajad;
- akta kelahiran;
- kartu keluarga (KK); dan
- terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah misalnya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, data bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
- Surat Keterangan Nilai Rapor bagi calon yang dari berasal dari SD sederajad luar Kabupaten.
Dokumen administrasi untuk PPDB SMP jalur perpindahan tugas orang tua yaitu:
- ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Kelulusan SD/sederajad;
- akta kelahiran;
- surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan dilampiri surat keputusan/ penugasan dari pejabat yang berwenang;
- kartu keluarga (KK); dan
- surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan
- Surat Keterangan Nilai Rapor bagi calon peserta didik yang berasal dari SD yang sederajat dari Luar Kabupaten Wonogiri
Cara pendaftaran PPDB SMP daring terpadu:
- calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan sesuai jalur yang akan diikuti;
- calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB Online (http://wonogiri.ppdb-smart.net);
- calon peserta didik baru melakukan aktivasi/ membuat akun untuk pendaftaran PPDB secara daring;
- calon peserta didik baru mengunggah / upload dokumen yang diperpersyaratkan;
- calon peserta didik baru mengisi formulir (daring) dan memilih maksimal 3 (tiga) sekolah tujuan urut sesuai prioritas pilihan;
- calon peserta didik baru menyimpan dan atau mencetak tanda bukti pendaftaran;
- operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran dan dokumen secara daring;
- calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara daring di laman situs PPDB daring http://wonogiri.ppdb-smart.net
- jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB.
Dokumen yang diunggah saat mendaftarkan PPDB SMP daring terpadu
- Jalur zonasi kombinasi Prestasi:
- Khusus Peserta yang berdomisili satu RT dengan alamat sekolah yang dituju mengunggah kartu keluarga (KK).
- Peserta yang berdomisili diluar RT alamat sekolah yang dituju mengunggah Pagam Pengargaanj atau surtifikat kejuaraan (jika memiliki);
- Peserta dari luar Kabupaten Wonogiri mengunggah Nilai rata-rata 5 semester (kelas IV semesterv 1 sampai kelas VI semester 1) SD sederajad;
- Jalur afirmasi:
- Peserta yang sudah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial tidak perlu unggah dokumen, peserta yang tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Jalur perpindahan tugas orang tua:
- Dokumen yang diunggah surat keputusan/ penugasan dari pejabat yang berwenang, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
Dokumen asli dan/ atau dokumen persyaratan lain yang tidak diunggah disimpan oleh peserta dan diserahkan ke sekolah menurut mekanisme yang ditentukan oleh sekolah setelah peserta dinyatakan diterima.
Calon peserta didik baru yang akan merubah jalur/pilihan sekolah setelah mendaftar, dapat dilakukan dengan cara mengajukan perubahan ke sekolah pilihan ke 1 (satu) sampai 1 hari sebelum penutupan pendaftaran.
SELEKSI JENJANG SMP
- Bila pendaftar kurang atau sama dengan quota: SEMUA DITERIMA
- Bila Pendaftar semua jalur melebihi quota diseleksi berdasar NILAI
Seleksi jalur Zonasi kombinasi Prestasi
- Peserta Didik yang domisilinya SATU RT dengan sekolah yang dituju: LANGSUNG DITERIMA
- Apabila pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Pilihan sekolah (dari pilihan pertama);
- Nilai dan / Prestasi
- Bila nilai sama mempertimbangkan usia (dari usia tua sesuai persyaratan)
Seleksi Jalur Afirmasi
Apabila pendaftar di suatu sekolah jalur afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- pilihan sekolah (dari pilihan pertama);
- Nilai dan / Prestasi
- Bila nilai sama mempertimbangkan usia (dari usia tua sesuai persyaratan)
Seleksi Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Apabila pendaftar di suatu sekolah jalur perpindahan orang tua/wali melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- pilihan sekolah (dari pilihan pertama);
- Nilai dan atau Prestasi;
- Bila nilai sama mempertimbangkan usia (dari usia tua sesuai persyaratan)
Ketentuan NILAI dan PRESTASI
- Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan seleksi terdiri:
- nilai rapor; dan
- nilai prestasi kejuaraan.
- bobot % nilai rapor dapat mempertimbangkan AN dan/ Akreditasi Sekolah
- Ketentuan tentang nilai rapor:
- nilai rapor adalah jumlah rata-rata nilai rapor dari kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) SD atau yang sederajat;
- nilai rapor dimaksud pada huruf a adalah rata-rata semua mata pelajaran;
- nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan; dan
- nilai rapor dalam skala 0-100 dengan pembulatan sampai dua angka dibelakang koma (contoh 86,54).
- Ketentuan tentang nilai prestasi kejuaraan:
Nilai prestasi kejuaraan diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalam event yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan:
- linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota dan/atau lembaga/instansi Iain yang menerapkan standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya;
- nilai prestasi kejuaraan diambil dari prestasi dengan nilai tertinggi yang dimiliki oleh peserta didik;
- bukti prestasi kejuaraan yang dimiliki oleh peserta didik adalah sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan;
- bukti atas prestasi diterbitkan selama jenjang sekolah dasar (SD); dan
- prestasi kejuaraan diambil dari event, lomba, kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang dimiliki oleh peserta didik.
- Jenis kejuaraan:
- bidang akademik meliputi kejuaraan lomba mata pelajaran (intrakurikuler) yang sesuai dengan kurikulum nasional antara lain Kompetisi Sains Nasional (KSN), siswa berprestasi;
- bidang olahraga meliputi cabang olahraga yang dilombakan pada Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) dan lomba olahraga lain yang sejenis;
- bidang kesenian meliputi lomba kesenian yang dikemas dalam Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islam (MAPSI) dan lomba seni lain yang sejenis; dan
- bidang pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), dan lainnya meliputi lomba yang dilaksanakan berjenjang dari sekolah, kecamatan, kabupaten dan seterusnya.
Nilai prestasi kejuaraan
NO | NAMA KEJUARAAN | PERINGKAT/ JUARA |
Dalam Daerah, berjenjang, resmi mewakili sekolah, Dinas, Daerah |
Luar Daerah/ tidak berjenjang/ tidak resmi mewakili sekolah/ Dinas / Daerah |
1 | INTERNASIONAL | I,II,III | LANGSUNG DITERIMA | LANGSUNG DITERIMA |
2 | NASIONAL | I,II,III | LANGSUNG DITERIMA | 35 |
3 | PROVINSI | I | LANGSUNG DITERIMA | 30 |
II | LANGSUNG DITERIMA | 25 | ||
III | LANGSUNG DITERIMA | 20 | ||
4 | KABUPATEN | I | 30 | 15 |
II | 25 | 10 | ||
III | 20 | 5 | ||
5 | KECAMATAN | I | 15 | – |
II | 10 | – | ||
III | 5 | – |
Rumus penentuan peringkat seleksi
NA = A + B
NA = Jumlah Nilai Akhir
A = Jumlah Rata-rata nilai rapor SD kelas IV, V , dan VI semester 1 (satu)
B = Nilai bonus prestasi hasil kejuaraan dan/atau penghargaan
KETENTUAN BOBOT NILAI RAPOR BERDASARKAN ANBK
- Calon Peserta dari Satuan Pendidikan dalam Kabupaten Wonogiri, bobot nilai rapor mempertimbangkan hasil ANBK.
- Nilai ANBK adalah capaian nilai ANBK Satuan Pendidikan pada saat peserta didik duduk di kelas V SD
- Pembobotan konversi nilai rapor dilakukan oleh panitia Kabupaten.
- Bobot Konversi Nilai Rapor terhadap hasil ANBK adalah sebagai berikut:
INFORMASI TANGGAL PENTING
- SOSIALISASI TANGGAL 16 MEI – 10 JUNI 2024
- PENDAFTARAN TANGGAL 11 – 14 JUNI 2024
- Seleksi TANGGAL 15 JUNI 2024
- PENGUMUMAN TANGGAL 18 JUNI 2024
- MASA SANGGAH 18 – 19 JUNI 2024
- DAFTAR ULANG TANGGAL 24 – 26 JUNI 2024
- AWAL TAHUN PELAJARAN BARU TANGGAL 22 JULI 2024
KUOTA SISWA KELAS 7 SMP NEGERI 2 WONOGIRI
SMP Negeri 2 Wonogiri menerima 8 rombongan belajar dengan kapasitas 248 siswa dengan rincian sebagai berikut :
Jalur Zonasi Kombinasi Prestasi = 199 siswa
Jalur Afirmasi = 37 siswa
Jalur Perpindahan Orang tua/wali = 12 siswa