Sab. Jun 6th, 2026

PPDB 2026/2027

 

PENERIMAN PESERTA DIDIK BARU

SMP NEGERI 2 WONOGIRI

TAHUN PELAJARAN 2026/2027

PENDAFTARAN TANGGAL 8 – 11 JUNI 2026

(dimulai dengan Pembuatan Akun)

Pembuatan Akun dapat dilakukan mulai tanggal 8 Juni 2026 s.d. 11 Juni 2026

(Pembuatan Akun sebelum tanggal itu akan direset/terhapus)

Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 8 Juni 2026 s.d. 11 Juni 2026

 

 

LINK PENDAFTARAN PPDB SMP KABUPATEN WONOGIRI

http://wonogiri.spmb-smart.net

LINK PANDUAN PEMBUATAN AKUN PPDB SMP KAB WONOGIRI

https://bit.ly/Akun-PPDB2026-kab-wonogiri

DASAR

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2025.
  2. Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 071/H/M/2024
  3. Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016.

TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB

  1. Pengumuman pendaftaran;
  2. Pendaftaran;
  3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  4. Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
  5. Masa Sanggah
  6. Daftar ulang

JALUR PENDAFTARAN

  • PPDB SMP dilaksanakan melalui jalur pendaftaran :
    1. Domisili (40%)
    2. Prestasi  (35%)
    3. Mutasi (5%)
    4. Afirmasi (20%)

JALUR DOMISILI 

Calon murid yang berdomisili di RT. 02/RW.09, RT. 03/RW.09, RT. 03/RW.04, Wonoboyo, RT. 01/RW.05 Bulusulur Langsung diterima.

JALUR PRESTASI

Nilai yang dipergunakan dalam SPMB jalur ini :

1. Akumulasi (jumlah) rata nilai rapot SD kelas IV sem 1 -VI sem 1 dan nilai TKA

2. Hasil Kejuaraan dan atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten kota dan tingkat distrik, sub rayon atau kecamatan.

JALUR AFIRMASI

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah misalnya: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan sejenisnya.
  3. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  4. Selain ketentuan tersebut peserta didik dari keluarga tidak mampu adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Basis Data Terpadu (BDT)
  5. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah  Kabupaten Wonogiri sekolah yang bersangkutan.
  6. Surat Pernyataan Kebenaran Afirmasi dapat didownload disini

 

JALUR MUTASI

  1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  2. Daya tampung perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan sekolah yang bersangkutan.
  3. Peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga (KK) di luar wilayah Kabupaten sekolah yang bersangkutan.

SISTEM PENDAFTARAN SPMB

1. Dalam jaringan (daring)

  • Dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
  • Calon peserta didik mendaftarkan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan ke laman pendaftaran SPMB yang telah ditentukan.

Sistem Pelaksanaan SPMB

  1. Sistem pendaftaran SPMB TK dan SD dilaksanakan secara daring mandiri atau luring sesuai kondisi sekolah.
  2. Sistem pendaftaran SPMB SMP:
    1. SPMB SMP Negeri dilaksanakan secara daring terpadu atau terpusat;
    2. SMP Negeri yang memiliki hambatan jaringan internet dapat melaksanakan SPMB secara luring;
    3. SPMB SMP swasta dapat menggabung melaksanakan SPMB daring terpadu, melaksanakan daring mandiri, atau luring;
  3. Pendaftaran secara daring terpadu dilaksanakan dengan cara mengunggah dokumen yang disyaratkan  ke laman SPMB Dinas;
  4. Pendaftaran secara daring mandiri dilaksanakan dengan mengunggah dokumen ke laman satuan pendidikan yang dituju; dan
  5. Pendaftaran secara luring dilaksanakan dengan menyerahkan dokumen satuan pendidikan yang dituju.

TATACARA PENDAFTARAN

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
  2. Memiliki ijazah SD/sederajat  atau Surat Keterangan Kelulusan  SD/sederajad.

Dokumen administrasi untuk SPMB SMP jalur domisili yaitu:

  1. Calon murid yang berdomisili di RT. 02/RW.09, RT. 03/RW.09, RT. 03/RW.04, Wonoboyo, RT. 01/RW.05 Bulusulur
  2. ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Kelulusan;
  3. akta kelahiran; dan
  4. kartu keluarga (KK) bagi yang memilih sekolah yang satu RT dengan domisili;
  5. Surat Keterangan Nilai Rapor bagi calon yang dari berasal dari SD sederajad luar Kabupaten.

Dokumen administrasi untuk SPMB SMP jalur pRESTASI yaitu:

  1. Calon murid yang berdomisili di RT. 02/RW.09, RT. 03/RW.09, RT. 03/RW.04, Wonoboyo, RT. 01/RW.05 Bulusulur
  2. ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Kelulusan;
  3. akta kelahiran; dan
  4. kartu keluarga (KK) bagi yang memilih sekolah yang satu RT dengan domisili;
  5. Surat Keterangan Nilai Rapor bagi calon yang dari berasal dari SD sederajad luar Kabupaten.

Dokumen administrasi untuk SPMB SMP jalur afirmasi yaitu:

  1. ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Kelulusan  SD/sederajad;
  2. akta kelahiran;
  3. kartu keluarga (KK); dan
  4. terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah misalnya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, data bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
  5. Surat Keterangan Nilai Rapor bagi calon yang dari berasal dari SD sederajad luar Kabupaten.

Dokumen administrasi untuk SPMB SMP jalur Mutasi orang tua yaitu:

  1. ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Kelulusan  SD/sederajad;
  2. akta kelahiran;
  3. surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  4. calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan dilampiri surat keputusan/ penugasan dari pejabat yang berwenang;
  5. kartu keluarga (KK); dan
  6. surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan
  7. Surat Keterangan Nilai Rapor bagi calon peserta didik yang berasal dari SD yang sederajat dari Luar Kabupaten Wonogiri 

Cara pendaftaran SPMB SMP daring terpadu:

  1. calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan sesuai jalur yang akan diikuti;
  2. calon peserta didik baru mengakses laman situs SPMB Online (http://wonogiri.spmb-smart.net);
  3. calon peserta didik baru melakukan aktivasi/ membuat akun  untuk pendaftaran SPMB secara daring;
  4. calon peserta didik baru mengunggah / upload dokumen yang diperpersyaratkan;
  5. calon peserta didik baru mengisi formulir (daring) dan memilih maksimal 3 (tiga) sekolah tujuan urut sesuai prioritas pilihan;
  6. calon peserta didik baru menyimpan dan atau mencetak tanda bukti pendaftaran;
  7. operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran dan dokumen secara daring;
  8. calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara daring di laman situs SPMB daring http://wonogiri.spmb-smart.net
  9. jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi SPMB dengan nomor peserta SPMB.

Dokumen yang diunggah saat mendaftarkan SPMB SMP daring terpadu

  1. Jalur Domisili
    • Khusus Peserta yang berdomisili satu RT dengan alamat sekolah yang dituju mengunggah kartu keluarga (KK).
  2. Jalur Prestasi.
    • Dokumen yang diunggah Piagam Kejuaraan.
  3. Jalur afirmasi:
    • Peserta yang sudah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial tidak perlu unggah dokumen, peserta yang tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  4. Jalur Mutasi:
    • Dokumen yang diunggah surat keputusan/penugasan dari pejabat yang berwenang, kartu keluarga (KK), .

Dokumen asli dan/ atau dokumen persyaratan lain yang tidak diunggah disimpan oleh peserta dan diserahkan ke sekolah menurut mekanisme yang ditentukan oleh sekolah setelah peserta dinyatakan diterima.

Calon peserta didik baru yang akan merubah jalur/pilihan sekolah setelah mendaftar, dapat dilakukan dengan cara mengajukan perubahan ke sekolah pilihan ke 1 (satu)  sampai 1 hari sebelum penutupan pendaftaran.

 

SELEKSI  JENJANG SMP

  1. Bila pendaftar kurang atau sama dengan quota: SEMUA DITERIMA
  2. Bila Pendaftar semua jalur melebihi quota diseleksi berdasar Nilai jalur prestasi

Seleksi jalur Domisili

  1. Calon murid yang berdomisili di RT. 02/RW.09, RT. 03/RW.09, RT. 03/RW.04, Wonoboyo, RT. 01/RW.05 Bulusulur Langsung diterima.
  2. Apabila pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
    • Pilihan sekolah (dari pilihan pertama);
    • Nilai dan / Prestasi
    • Bila nilai sama mempertimbangkan usia (dari usia tua sesuai persyaratan)

Seleksi jalur Prestasi

Apabila pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1). Pilihan sekolah (dari pilihan pertama);
2). Nilai dan / Prestasi calon Peserta didik yang berasal dari Kab.
      Wonogiri
3). Bila nilai sama mempertimbangkan usia.

Seleksi Jalur Afirmasi

Apabila pendaftar di suatu sekolah jalur afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. pilihan sekolah (dari pilihan pertama);
  2. Nilai dan / Prestasi
  3. Bila nilai sama mempertimbangkan usia (dari usia tua sesuai persyaratan)

Seleksi Jalur Mutasi

Apabila pendaftar di suatu sekolah jalur perpindahan orang tua/wali melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. pilihan sekolah (dari pilihan pertama);
  2. Nilai dan atau Prestasi;
  3. Bila nilai sama mempertimbangkan usia (dari usia tua sesuai persyaratan)

 

Ketentuan NILAI dan PRESTASI

  1. Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan seleksi terdiri:
    • nilai rapor; dan
    • nilai prestasi kejuaraan.
    • nilai TKA
    • bobot % nilai rapor dapat mempertimbangkan AN dan/ Akreditasi Sekolah
  2. Ketentuan tentang nilai rapor:
    • nilai rapor adalah jumlah rata-rata nilai rapor dari kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) SD atau yang sederajat;
    • nilai rapor dimaksud pada huruf a adalah rata-rata semua mata pelajaran;
    • nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan; dan
    • Nilai TKA
    • nilai rapor dalam skala 0-100 dengan pembulatan sampai dua angka dibelakang koma (contoh 86,54).
  3. Ketentuan tentang nilai prestasi kejuaraan:

Nilai prestasi kejuaraan diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalam event yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan:

  • linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota dan/atau lembaga/instansi Iain yang menerapkan standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya;
  • nilai prestasi kejuaraan diambil dari prestasi dengan nilai tertinggi  yang dimiliki oleh peserta didik;
  • bukti prestasi kejuaraan yang dimiliki oleh peserta didik adalah sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan;
  • bukti atas prestasi diterbitkan selama jenjang sekolah dasar (SD); dan
  • prestasi kejuaraan diambil dari event, lomba, kejuaraan  berjenjang atau tidak berjenjang  yang dimiliki oleh peserta didik.
  • Jenis kejuaraan:
    1. bidang akademik meliputi kejuaraan lomba mata pelajaran (intrakurikuler) yang sesuai dengan kurikulum nasional antara lain Kompetisi Sains Nasional (KSN), siswa berprestasi;
    2. bidang olahraga meliputi cabang olahraga yang dilombakan pada Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) dan lomba olahraga lain yang sejenis;
    3. bidang kesenian meliputi lomba kesenian yang dikemas dalam Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islam (MAPSI) dan lomba seni lain yang sejenis; dan
    4. bidang pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), dan lainnya meliputi lomba yang dilaksanakan berjenjang dari sekolah, kecamatan, kabupaten dan seterusnya.

 

Nilai prestasi kejuaraan

NO NAMA KEJUARAAN PERINGKAT/
JUARA
Dalam Daerah, berjenjang,
resmi mewakili sekolah,
Dinas, Daerah
Luar Daerah/ tidak berjenjang/
tidak resmi mewakili sekolah/
Dinas / Daerah
1 INTERNASIONAL I,II,III LANGSUNG DITERIMA LANGSUNG DITERIMA
2 NASIONAL I,II,III LANGSUNG DITERIMA 35
3 PROVINSI I LANGSUNG DITERIMA 30
    II LANGSUNG DITERIMA 25
    III LANGSUNG DITERIMA 20
4 KABUPATEN I 30 15
    II 25 10
    III 20 5
5 KECAMATAN I 15
    II 10
    III 5
TABEL NILAI KEJUARAAN

Rumus penentuan peringkat seleksi

NA  = A + B + C

NA = Jumlah Nilai Akhir

A    = Jumlah Rata-rata nilai rapor SD kelas IV, V , dan VI semester 1 (satu)

B    = Nilai bonus prestasi  hasil kejuaraan dan/atau penghargaan

C    = Nilai TKA

KETENTUAN BOBOT NILAI RAPOR

INFORMASI TANGGAL PENTING

  1. PENDAFTARAN dan PEMBUATAN AKUN TANGGAL 8 – 11 JUNI 2026
  2. Seleksi TANGGAL 12 JUNI 2026
  3. PENGUMUMAN TANGGAL 15 JUNI 2026
  4. MASA SANGGAH 17-18 JUNI 2026
  5. DAFTAR ULANG TANGGAL 19-20 JUNI 2026
  6. AWAL TAHUN PELAJARAN BARU TANGGAL 13 JULI 2024

 

KUOTA SISWA KELAS 7 SMP NEGERI 2 WONOGIRI

SMP Negeri 2 Wonogiri menerima 8 rombongan belajar dengan kapasitas 256 siswa dengan rincian sebagai berikut :

Jalur Domisili = 102 siswa

Jalur Prestasi = 90 siswa

Jalur Afirmasi = 51 siswa

Jalur mutasi = 13 siswa